Alhamdulillah, segala
puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah,
keluarga, dan para sahabatnya.
Saat khutbah Jum’at
disampaikan, bagi jamaah shalat Jum’at wajib diam mendengarkannya dengan
seksama. Barangsiapa berbicara sendiri yang memalingkan dari memperhatikan
khutbah maka sia-sialah shalat Jum’at yang dikerjakannya.
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah radhiyallaahu 'anhu, Nabishallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ
أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Apabila engkau
berkata kepada saudaramu pada hari Jum’at, ‘diamlah!’ sementara imam sedang
berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari dan
Muslim serta yang lainnya)
Al-Hafidh Ibnu Hajar
dalam Fathul Baari berkata, "Dalam hadits ini, Nabi shallallahu
'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa memerintahkan diam saat
khutbah adalah bentuklahwun (perbuatan sia-sia), walaupun bentuknya
perintah yang ma'ruf dan melarang dari yang munkar. Hadits ini juga menunjukkan
bahwa setiap perkataan yang mengganggu dari mendengarkan khutbah, hukumnya
lahwun. Dan bila ingin memerintahkan diam orang yang bicara, dengan
isyarat."
Beliau menambahkan,
“Hadits di atas dijadikan dalil larangan terhadap seluruh macam perkataan pada
saat khutbah, dan demikian itu pendapat mayoritas ulama terhadap orang yang
mendengarkan khutbah.”
Diriwayatkan dari Abu
Darda’ radhiyallaahu 'anhu berkata, “Suatu hari Nabi shallallaahu
'alaihi wasallam duduk di atas mimbar, lalu beliau berkhutbah di
hadapan manusia dan membaca sebuah ayat. Di sampingku ada Ubay. Aku bertanya
kepadanya, “Wahai Ubay, kapan ayat ini diturunkan?” Dia tidak mau berbicara
kepadaku. Lalu aku bertanya lagi kepadanya, tapi dia tetap tidak mau berbicara
kepadaku.
Ketika Rasulullah shallallaahu
'alaihi wasallam sudah turun barulah Ubay berkata kepadanya, “Engkau
tidak mendapatkan dari Jum’atanmu kecuali kesia-siaan.” Maka ketika Rasulullah shallallaahu
'alaihi wasallam bertolak, aku (Abu Darda’) mendatanginya, lalu aku
beritahukan perihal tadi. Kemudian Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
“Ubay benar, Apabila engkau mendengar imammu berkhutbah, diamlah engkau
sehingga dia selesai.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad dalam al-Musnad no. 21627 dan
21184 yang oleh muhaqqiqnya Al-Zain dinyatakan isnadnya shahih)
Ibnu Abdilbarr rahimahullaah berkata,
“Tidak ada perbedaan pendapat di antara fuqaha’ negeri tentang wajibnya diam
memperhatikan khutbah bagi orang yang mendengarnya,” (Al-Istidzkar: 5/43).
Tetapi setelah itu disebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan sebagian
mutaakhirin, namun itu tidak dianggap sebagai perbedaan yang diakui karena
menyelisihi nash-nash yang sharih. Sebagaimana yang disebutkan dalam madzhab
Syafi’iyah, Inshat (diam mendengarkan khutbah) adalah mustahab
dan tidak wajib. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’: 4/523 menyebutkan, dalam hukum
inshat ini terdapat dua pendapat yang masyhur. Namun yang shahih dalam madzhab
ini, bahwa inshat ini mustahab (dianjurkan), tidak wajib. (Al-Majmu’: 4/523)
Terdapat satu riwayat
Ahmad dalam al-Mughni (3/194), tidak diharamkan berbicara.
Sedangkan jumhur ulama
berpendapat, diharamkan berbicara saat khutbah disampaikan. Dan inshat ketika
itu adalah wajib. Sementara madhab Hanafi berpendapat, berbicara saat khutbah
makruh tahrim walaupun itu berupa amar ma’ruf, bertasbih, atau yang lainnya. (Al-Bahr
al-Raaiq: 2/168)
Dalam kitab
al-Mudawwanah disebutkan, “Apabila imam berkhtubah, maka saat itu juga wajib
memutus pembicaraan, menghadap kepadanya, dan diam mendengarkannya.” (Mawahib
al-Jalil: 2/530)
Jumhur ulama: Diharamkan berbicara saat khutbah disampaikan. Dan
inshat (mendengar & mendengarkan khutbah) ketika itu adalah wajib.
Kapan Larangan Berbicara
Ini Berlaku?
Sesungguhnya larangan
berbicara di sini berlaku pada saat khutbah saja. Karenanya sebelum khutbah
dimulai dibolehkan berbicara walaupun imam sudah duduk di atas mimbar. Begitu
juga ketika imam sudah mengakhiri khutbahnya, dibolehkan berbicara sebelum
shalat dimulai.
Imam Malik meriwayatkan
dalam al-Muwatha’, dari Tsa’labah al-Quradzi, mereka pada zaman Umar bin
Khathab shalat pada hari Jum’at sehingga Umar keluar. Maka apabila Umar sudah
keluar dan duduk di atas mimbar, lalu muadzin mengumandangkan adzan, kami duduk
berbincang-bincang. Lalu apabila muadzin diam dan Umar berdiri menyampaikan
khutbah, kami semua diam dan tidak seorangpun dari kami yang berbicara.
Ibnu Syihab berkata,
“Keluarnya imam memutus shalat, sementara perkataannya memutus perkataan
(jama’ah).” (Tanwir al-Hawalik, hal. 125)
Inilah madzhab ‘Atha,
Thawus, Bakr al-Muzani, al-Nakha’i, al-Syafi’i, Ishaq, Ya’kub, Muhammad dan
juga diriwayatkan dari Ibnu Umar.
Sedangkan berbicara di
antara dua khutbah, terdapat dia pendapat. Di dalam al-Mughni disebutkan,
al-Hasan al-Bashri membolehkannya. Sementara Malik, al-Syafi’i, al-Auza’i dan
Ishaq melarangnya. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah: 2/200)
Sebelum khutbah dimulai dibolehkan berbicara walaupun imam sudah duduk
di atas mimbar. Begitu juga ketika imam sudah mengakhiri khutbahnya, dibolehkan
berbicara sebelum shalat dimulai.
sumber : http://www.voa-islam.com