Kamis, 19 April 2012

Kultum LSP (tidak dibolehkan bicara saat khutbah berlangsung)


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.
Saat khutbah Jum’at disampaikan, bagi jamaah shalat Jum’at wajib diam mendengarkannya dengan seksama. Barangsiapa berbicara sendiri yang memalingkan dari memperhatikan khutbah maka sia-sialah shalat Jum’at yang dikerjakannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, Nabishallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ لَغَوْتَ
Apabila engkau berkata kepada saudaramu pada hari Jum’at, ‘diamlah!’ sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari dan Muslim serta yang lainnya)

Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari berkata, "Dalam hadits ini, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa memerintahkan diam saat khutbah adalah bentuklahwun (perbuatan sia-sia), walaupun bentuknya perintah yang ma'ruf dan melarang dari yang munkar. Hadits ini juga menunjukkan bahwa setiap perkataan yang mengganggu dari mendengarkan khutbah, hukumnya lahwun. Dan bila ingin memerintahkan diam orang yang bicara, dengan isyarat."
Beliau menambahkan, “Hadits di atas dijadikan dalil larangan terhadap seluruh macam perkataan pada saat khutbah, dan demikian itu pendapat mayoritas ulama terhadap orang yang mendengarkan khutbah.”

Diriwayatkan dari Abu Darda’ radhiyallaahu 'anhu berkata, “Suatu hari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam duduk di atas mimbar, lalu beliau berkhutbah di hadapan manusia dan membaca sebuah ayat. Di sampingku ada Ubay. Aku bertanya kepadanya, “Wahai Ubay, kapan ayat ini diturunkan?” Dia tidak mau berbicara kepadaku. Lalu aku bertanya lagi kepadanya, tapi dia tetap tidak mau berbicara kepadaku.

Ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam sudah turun barulah Ubay berkata kepadanya, “Engkau tidak mendapatkan dari Jum’atanmu kecuali kesia-siaan.” Maka ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bertolak, aku (Abu Darda’) mendatanginya, lalu aku beritahukan perihal tadi. Kemudian Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, “Ubay benar, Apabila engkau mendengar imammu berkhutbah, diamlah engkau sehingga dia selesai.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad dalam al-Musnad no. 21627 dan 21184 yang oleh muhaqqiqnya Al-Zain dinyatakan isnadnya shahih)

Ibnu Abdilbarr rahimahullaah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di antara fuqaha’ negeri tentang wajibnya diam memperhatikan khutbah bagi orang yang mendengarnya,” (Al-Istidzkar: 5/43). Tetapi setelah itu disebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan sebagian mutaakhirin, namun itu tidak dianggap sebagai perbedaan yang diakui karena menyelisihi nash-nash yang sharih. Sebagaimana yang disebutkan dalam madzhab Syafi’iyah, Inshat (diam mendengarkan khutbah) adalah mustahab dan tidak wajib. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’: 4/523 menyebutkan, dalam hukum inshat ini terdapat dua pendapat yang masyhur. Namun yang shahih dalam madzhab ini, bahwa inshat ini mustahab (dianjurkan), tidak wajib. (Al-Majmu’: 4/523)

Terdapat satu riwayat Ahmad dalam al-Mughni (3/194), tidak diharamkan berbicara.
Sedangkan jumhur ulama berpendapat, diharamkan berbicara saat khutbah disampaikan. Dan inshat ketika itu adalah wajib. Sementara madhab Hanafi berpendapat, berbicara saat khutbah makruh tahrim walaupun itu berupa amar ma’ruf, bertasbih, atau yang lainnya. (Al-Bahr al-Raaiq: 2/168)

Dalam kitab al-Mudawwanah disebutkan, “Apabila imam berkhtubah, maka saat itu juga wajib memutus pembicaraan, menghadap kepadanya, dan diam mendengarkannya.” (Mawahib al-Jalil: 2/530)

Jumhur ulama: Diharamkan berbicara saat khutbah disampaikan. Dan inshat (mendengar & mendengarkan khutbah) ketika itu adalah wajib.

Kapan Larangan Berbicara Ini Berlaku?
Sesungguhnya larangan berbicara di sini berlaku pada saat khutbah saja. Karenanya sebelum khutbah dimulai dibolehkan berbicara walaupun imam sudah duduk di atas mimbar. Begitu juga ketika imam sudah mengakhiri khutbahnya, dibolehkan berbicara sebelum shalat dimulai.
Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha’, dari Tsa’labah al-Quradzi, mereka pada zaman Umar bin Khathab shalat pada hari Jum’at sehingga Umar keluar. Maka apabila Umar sudah keluar dan duduk di atas mimbar, lalu muadzin mengumandangkan adzan, kami duduk berbincang-bincang. Lalu apabila muadzin diam dan Umar berdiri menyampaikan khutbah, kami semua diam dan tidak seorangpun dari kami yang berbicara.
Ibnu Syihab berkata, “Keluarnya imam memutus shalat, sementara perkataannya memutus perkataan (jama’ah).” (Tanwir al-Hawalik, hal. 125)

Inilah madzhab ‘Atha, Thawus, Bakr al-Muzani, al-Nakha’i, al-Syafi’i, Ishaq, Ya’kub, Muhammad dan juga diriwayatkan dari Ibnu Umar.
Sedangkan berbicara di antara dua khutbah, terdapat dia pendapat. Di dalam al-Mughni disebutkan, al-Hasan al-Bashri membolehkannya. Sementara Malik, al-Syafi’i, al-Auza’i dan Ishaq melarangnya. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah: 2/200)

Sebelum khutbah dimulai dibolehkan berbicara walaupun imam sudah duduk di atas mimbar. Begitu juga ketika imam sudah mengakhiri khutbahnya, dibolehkan berbicara sebelum shalat dimulai.


sumber http://www.voa-islam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar